Emmm…..enaknya,
lezat dan segar… begitulah kata-kata yang sering terungkap oleh anak-anak
ketika mereka ditanya “gimana rasanya enak gak susunya?” Susu adalah salah satu
minuman favorit mereka, selain segar dan sehat susu sangat baik sekali untuk membantu proses pertumbuhan anak, tak ketinggalan orang-orang dewasa seperti kita juga
loh. Siapa sih yang tak mengenal minuman yang satu ini, dari usia bayi hingga
usia jompo semua mengenalnya, dari aneka rasa dan warnanya sangat menggugah
selera, pantas saja semua orang menyukainya.
Susu inovasi atau yang lazim dikenal dengan sebutan susu instan atau susu formula sudah menjadi minuman anak-anak sehari-hari, karena begitu mudahnya bisa kita jumpai di toko-toko besar seperti supermarket, swalayan hingga ke warung-warung kecil di pedesaan tak ketinggalan juga pedagang asongan-pun ikut menjajakannya, tapi tahukah kamu sobat blogger? terbuat dari apa sih sebenarnya susu formula itu? Yuk kita ulas bareng-bareng.
Bahan utama
untuk pembuatan susu instan atau susu formula tidak lain adalah susu segar. Susu ini bisa
didapatkan dari susu hewan atau tumbuhan. Secara umum susu berasal dari hewan
dan dapat diperoleh dari para peternak sapi, kambing, kuda atau hewan peliharaan
lainnya pokoknya yang bisa diambil susunya, sedangkan susu nabati terbuat dari tumbuh-tumbuhan
seperti susu kedelai.
Tidak cukup
hanya susu segar saja, setelah itu masih ada bahan tambahan yang lain. Pada
proses penambahan ini perlu kita ketahui dan waspadai apa saja sih sebenarnya bahan-bahan
yang ditambahkan, terbuat dari apa dan tujuannya untuk apa karena memang kita belum
tahu persis. Jangan sampai kita sebagai pihak konsumen tidak tahu yang akhirnya
kita yang dirugikan, bisa saja bahan yang ditambahkan adalah bahan yang tidak
jelas hukumnya secara syariat islam apakah halal atau sebaliknya haram, atau sudah tercampur
dengan zat-zat yang justru dapat membahayakan kesehatan, seperti mengakibatkan obesitas atau mengandung bakteri yang berbahaya. Untuk lebih jelasnya bahan
tambahan apa saja yang digunakan untuk pembuatan susu instan atau formula, mari sobat blogger kita bahas
bersama.
Pertama
bahan yang ditambahkan pada susu formula adalah Whey. Apa sih Whey? Whey adalah
sisa hasil pembuatan keju. Susu yang dipadatkan adalah keju sendangkan sisanya dikenal dengan sebutan whey. Whey sendiri digunakan untuk menambah
kandungan gizi pada susu seperti seperti kandungan laktosa dan protein. Proses
pembuatan keju sendiri dibantu dengan enzim rennet, enzim ini berasal dari lambung
anak sapi. Jika enzim ini diambil dari hewan atau caranya yang tidak sesuai
syariat islam maka jatuh hukumnya dari halal menjadi haram.
Bahan
tambahan lainnya adalah vitamin, mineral, asam amino dan flavor. Sumbernya bisa berasal dari hewan atau tumbuhan. Bila berasal dari hewan maka harus
dilihat jenis hewannya dan cara penyembelihannya, jika dari produk hasil
fermentasi maka bisa dilihat dari media dan mikrobanya apakah dari bahan yang
halal atau haram.
Bahan lainnya adalah gelatin. Penambahan gelatin secara
umum bertujuan agar produk lebih awet dan tahan lama, seperti vitamin dan
mineral karena sifatnya yang tidak stabil. Gelatin ini banyak berasal dari
hewan sapi atau babi, bisa juga berasal dari tumbuhan seperti gum arab, sehingga
hukumnya bisa saja halal atau haram sesuai asal dari gelatin tersebut.
Bahan lain
yang juga ditambahkan adalah pewarna. Pewarna ini bisa berasal dari pewarna
alami atau kimia sintetik, tetapi yang paling banyak dipergunakan adalah
pewarna dari kimia sintetik karena lebih mudah dan murah harganya. Pewarna
tambahan digunakan agar tampilan produk tampak lebih cantik sehingga dapat
menggugah selera. Bahan pewarna ini juga masih perlu diteliti kejelasannya
apakah halal ataukah haram.
Dengan
begitu banyaknya prasyarat produk halal dan sehat yang harus terpenuhi, maka kita
sebagai pihak konsumen tentu harus lebih jeli dan teliti dalam memilih produk
susu olahan. "Halal dan sehat" mejadi kata kunci yang tidak bisa
dipisahkan. Namun karena begitu banyaknya produk yang beredar di pasaran
sehingga tidak mungkin bagi kita untuk memeriksa satu-persatu atau menanyakan
kepada pihak produsen.
Kita semua
berharap besar agar lembaga pengawasan dan pengkajian obat dan makanan (LP POM)
dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku instansi yang berwenang untuk dapat memberikan
legalitas halal dan haram sebuah produk, sehingga konsumen tidak lagi dirugikan
oleh pihak produsen nakal yang hanya mengejar keuntungan semata. Namun itu
semua tidak akan terwujud tanpa kerjasama yang baik dari semua pihak baik
produsen dan semua pihak yang ada di dalamnya, termasuk konsumen dan pemerintah
karena produk halal adalah tanggung jawab kita semua.
Semoga bermanfaat!